Salah satu ketersediaan dana pembangunan diperoleh dari Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Dana pemungutannya menjadi salah satu pemasukan bagi Negara
yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehinga perlu adanya
peran dari Pemerintah Desa dalam
meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
Tujuan Petugas Penyampai Pajak
tersebut dikumpulkan di Kantor Balai Desa Karangsentul, jum’at (1/2/2019) untuk
di adakan rapat koordinasi guna untuk Meningkatkan
Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten
Pasuruan dikatakan sudah berjalan maksimal, karena dilihat dari
berbagai upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Desa.
Faktor yang mempengaruhi terhambat kesadaran masyarakat dalam membayar
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sikap apatis masyarakat, ketidasesuaian
data Administrasi, dan ekonomi yang tidak menentu sehingga
meningkatkan rasa egoisme yang telah tertanam dalam diri masyarakat untuk tidak
membayar pajak semakin meningkat.
Selain mendatangi rumah warga satu per
satu untuk menyampaikan PBB, Pemerintah desa juga mengupayakan pembetulan SPPT
yang tidak sesuai dengan data administrasi seperti tidak sesuainya nama wajib
pajak, tidak sesuainya ukuran luas bumi dan bangunan, dan tidak sesuainya
alamat objek pajak dengan cara Petugas Penyampai Pajak mendatangi rumah warga
untuk dilakukan verifikasi data yang benar untuk di sampaikan ke Kantor DPKD guna
melakukan pembetulan SPPT yang tidak sesuai.
Dengan harapan masyarakat lebih sadar
membayar pajak dan SPPT yang diterima sesuai dengan data administrasi yang
benar.
0 komentar:
Posting Komentar