Jumat, 01 Februari 2019

Rapat Koordinasi Petugas Penyampai PBB Desa Karangsentul


Salah satu ketersediaan dana pembangunan diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dana pemungutannya menjadi salah satu pemasukan bagi Negara yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehinga perlu adanya peran dari Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

Tujuan Petugas Penyampai Pajak tersebut dikumpulkan di Kantor Balai Desa Karangsentul, jum’at (1/2/2019) untuk di adakan rapat koordinasi guna untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dikatakan sudah berjalan maksimal, karena dilihat dari berbagai upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Desa.

Faktor yang mempengaruhi terhambat kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sikap apatis masyarakat, ketidasesuaian data Administrasi, dan ekonomi yang tidak menentu sehingga meningkatkan rasa egoisme yang telah tertanam dalam diri masyarakat untuk tidak membayar pajak semakin meningkat.

Selain mendatangi rumah warga satu per satu untuk menyampaikan PBB, Pemerintah desa juga mengupayakan pembetulan SPPT yang tidak sesuai dengan data administrasi seperti tidak sesuainya nama wajib pajak, tidak sesuainya ukuran luas bumi dan bangunan, dan tidak sesuainya alamat objek pajak dengan cara Petugas Penyampai Pajak mendatangi rumah warga untuk dilakukan verifikasi data yang benar untuk di sampaikan ke Kantor DPKD guna melakukan pembetulan SPPT yang tidak sesuai.

Dengan harapan masyarakat lebih sadar membayar pajak dan SPPT yang diterima sesuai dengan data administrasi yang benar.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Social Media

Total Tayangan Halaman