Kamis, 28 Februari 2019

RAPAT PENYUSUNAN APBDES TAHUN 2019 SERTA PELAKSANAAN LKPJ DAN LPPD TAHUN 2018 DESA KARANGSENTUL

Bahwa dalam konteks keuangan desa, instansi Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan tingkatannya, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri sesuai kebutuhan sehingga diperlukan manajemen yang baik untuk kemudian dilaksanakan, sesuai tingkat prioritas melalui rapat musyawarah desa, dalam pembahasan rencana kerja dan APBDes Tahun 2019, sebagai mana yang dilakukan oleh pemerintah Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Pada hari Kamis, 21 Februari 2019 yang bertempat di Balai Desa Karangsentul.
Dalam musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat ini, merupakan wujud nyata dalam merespon program pemerintah pusat didalam melaksanakan setiap anggaran yang masuk pada wilayah Desa Karangsentul, untuk mencegah terjadinya kesalahan didalam melaksanakan setiap kegiatan yang beranggaran. sehingga musyawarah yang dilakukan pada kesempatan ini,  merupakan bukti kebersamaan antara Pemerintah Desa dan Masyarakat, dimana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Bapak Drs. Derajat Utomo, M. Si selaku Camat Gondangwetan, Ibu Kumpiana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Gondangwetan, Ibu Astri Diah Rahmawati, Amd.KL,SH selaku Kepala Desa Karangsentul, Bapak Abd. Wachid,SPd selaku BPD Desa Karangsentul, Bapak H Sugijanto selaku LPM Desa Karangsentul, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat Desa Karangsentul.
Dalam rapat tersebut di jelaskan tentang pengajuan masyarakat pada rapat musrenbangdes sebelumnya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Social Media

Total Tayangan Halaman